Polda Metro Jaya Penjarakan Warga Pekanbaru Terkait Postingan Kasus Sambo

    Polda Metro Jaya Penjarakan Warga Pekanbaru Terkait Postingan Kasus Sambo

    Pekanbaru, warga Pekanbaru, Riau Masril, ditangkap dan dipenjarakan di Polda Metro Jaya. Pengacara Masril telah mengumumkan bahwa kliennya telah ditangkap karena memposting di akun TikTok terkait dengan postingan "Orang Terpilih Ferdy Sambo."

    Ketua Forum Komunikasi Kota Pekanbaru (FPKB) memposting ulang konten terkait aktivitas perjudian yang dipertanyakan dalam sebuah postingan di akun pribadinya. Konten tersebut dikutip dari akun @opposite6890.

    Masril dikabarkan mem-posting ulang konten berjudul "Orang Pilihan Ferdy Sambo". Dalam postingannya, Masril menyertakan tagar #BerantasJudiOnline#.

    Kuasa hukum Masril, Suroto mengatakan, kliennya ditangkap di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru pada Minggu (31/7). Sejak ditangkap, Masril ditahan penyidik ​​Polda Metro Jaya.

    "Selama ini klien kami ditahan di Polda Metro Jaya sudah 22 hari. Dia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 26(2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP, " kata Sloto saat ditemui di Pekanbaru ( 23/8) pada hari Selasa.

    Masril ditangkap polisi dengan nomor surat LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini disiapkan oleh anggota Polri pada 29 Juli 2022."Polisi memanggil model A, yang berarti Masril dipanggil oleh anggota Polri pada 29 Juli tahun lalu. Dua hari kemudian, klien ditangkap, " jelas Suroto.

    Mengingat waktu yang sangat singkat antara pengajuan pengaduan dan penangkapan, Sloto memutuskan bahwa penangkapan tersebut tidak disertai dengan bukti yang kuat. “Ketika klien kami ditangkap, kami yakin penyidik ​​gagal menyelidiki saksi dan ahli. Untuk mengidentifikasi tersangka dan menangkap klien, penyidik ​​dari Polda Metro Jaya Bukti apa yang digunakan untuk penangkapannya.

    Suroto mengatakan Masril hanya memposting ulang konten terkait dugaan insiden perjudian yang melibatkan Ferdy Sambo, Irjen Pol Fadil Imran, dan beberapa anggota Polri. Konten berasal dari media sosial yang viral.

    "Klien kami ditangkap karena dicurigai melanggar UU ITE. Ia memposting tentang Ferdy Sambo dan jaringannya terkait perjudian. Kami menemukan banyak posting seperti itu dan dia mendapatkannya dari Twitter dan memposting ulang.

    Setelah Masril ditangkap, pengacaranya dihubungi. Bahkan pengacara datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk menuntut keadilan.

    “Kami sudah menghubungi Polda Metro Jaya dan minta bertemu dengan Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami mencari keadilan restoratif dari klien kami, " tambah Zulkarnain Kadir, pengacara lainnya.

    Seorang pria yang dikenal sebagai ZK berkomunikasi langsung dengan Masril. Dalam korespondensi ini, Mastil meminta maaf atas repost yang diterima dari akun Twitter-nya.

    "Klien kami pada dasarnya mengomentari proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga meminta maaf atas postingan tersebut, " pungkas ZK. (Muljadi).

    pekanbaru riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tahunan Diselenggarakan...

    Artikel Berikutnya

    Viral Penari Erotis : Saya Diminta Naik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah

    Ikuti Kami